Cari Blog Ini

Jumat, 23 Juli 2010

RSBI Dinilai Langgar Undang-undang Dasar 1945

Pada tanggal 22 Juli 2010 Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Sastra dan Seni Rupa UNS (FSSR UNS) bekerja sama dengan Majelis Bahasa Brunei, Indonesia, dan Malaysia (MABBIM) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk"Meningkatkan Peran Bahasa Indonesia/Melayu dalam Penguatan/Pemerkasaan Jati Diri Bangsa. Bertempat di Ruang Seminar Gedung III lantai 2 FSSR UNS, empat pembicara dengan perspektif berbeda menghangatkan suasana diskusi. Prof. Dr. Multamia RMT Lauder (Universitas Indonesia) memprotes keras adanya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasiona (RSBI) yang sedang gencar dilakukan oleh SMP maupun SMA. Menurut dia, RSBI semakin menambah daftar kendala pewarisan bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Dia mengusulkan setidak-tidaknya manusia Indonesia menguasai tiga bahasa (trilingual); bahasa Indonesia sebagai sarana berekspresi di tingkat nasional, bahasa daerah sebagai jati diri, dan bahasa asing (Inggris) sebagai sarana berkompetisi dan berkomunikasi di tingkat internasional. Drs. Sholeh Dasuki, dosen Sastra Indonesia FSSR UNS, menyatakan bahwa RSBI melanggar UUD 1945 Bab XV Pasal 36 serta menyalahi peran Bahasa Indonesia sebagai pengantar bahasa untuk lembaga pendidikan. Terdapat kesalahan persepsi bahwa RSBI merupakan sekolah yang berpengantar bahasa asing dengan sekolah yang berkualitas internasional.

Dua pembicara lainnya adalah Prof. Dr. Andrik Purwasito, DEA (FISIP UNS) dan Drs. Susanto, M.Hum (Dosen Jurusan Sejarah FSSR UNS). (dsk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar